Respon Keluhan Masyarakat Terkait Kerusakan Jalan Rantau Pulung, DPRD Kutim Sidak Ke PT Arkara Prathama Energi

  • Share
DPRD Kutim melakukan inspeksi ke lokasi tambang APE di Rantau Pulung

Satumakna.id – Merespon keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan ADM, jalan Poros Sangatta – Rantau Pulung, DPRD Kutai Timur melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), ke lokasi perusahaan tambang PT Arkara Prathama Energi (APE), Kamis (9/2/2023).

Sidak dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Selain anggota DPRD, Sidak ini dihadiri juga oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur Armin NaZar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Teguh Budi Santoso dan perwakilan dinas teknis lainnya.

Ketua DPRD Kutim Joni dalam Sidak itu menyatakan, kedatangan mereka untuk memastikan apakah perusahaan dalam hal ini PT Arkara Prathama Energi (APE), sudah beroperasi sesuai izin yang dimiliki atau tidak. Sebab menurut Ketua DPRD asal Rantau Pulung itu, selama beberapa bulan ini, banyak keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat operasional perusahaan menggunakan jalan umum.

“Selama ini perusahaan masih menggunakan jalan umum Poros Sangatta – Rantau Pulung, sepanjang 3,7 kilometer. Ada keluhan masyarakat bahwa, kegiatan ini mengakibatkan jalan rusak, licik saat hujan dan berdebu saat saat panas. Kami datang untuk memastikan perusahaan merespon dengan baik keluhan masyarakat tentang jalan ini,” kata Joni.

Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar menambahkan, ada tiga poin yang dicatatnya terkait tuntutan masyarakat kepada APE. Ketiga poin itu antara lain tentang penggunaan jalan umum untuk hauling batubara, pengecekan AMDAL perusahaan dan rekrutmen tenaga kerja lokal dari Kecamatan Rantau Pulung. “Tiga hal ini yang mau kami diskusikan langsung di lapangan bersama manajemen perusahaan,” kata Asti.

Sidak DPRD Kutim ini diterima langsung oleh Kepala Teknik Tambang APE Ahmad Wasrip. Dalam pertemuan dengan DPRD Kutim, Wasrip mengakui, perusahaanya telah memenuhi semua syarat perizinan untuk beroperasi di wilayah konsensi saat ini. Izin yang dimaksud Wasrip, salah satunya termaksud perpanjangan izin penggunaan jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung sepanjang kurang lebih 3,7 kilometer.

Perbaikan jalan di sejumlah titik rusak di Jalan Poros Sangatta – Rantau Pulung

Tentang jalan yang rusak tersebut, menurut Wasrip, sejak Jumat minggu lalu, APE bersama PT Kaltim Prima Coal (KPC), telah memperbaiki sejumlah titik yang rusak. “Kami bertanggungjawab atas kerusakan jalan ini. Kami berkomitmen untuk memperbaiki. Sejak minggu lalu, kami bersama KPC sudah bekerja memperbaiki titik yang rusak. Hanya saja hujan terus dan ini menjadi kendala,”  kata Wasrip.

Terkait tuntutan agar hauling batubara tidak menggunakan jalan umum, Wasrip menyatakan, sejak awal pihkanya memang tidak memiliki rencana untuk melintas di jalan umum. Prioritasnya adalah izin crossing. Izin crossing ini masih dalam proses persetujuan dan kami menargetkan tahun ini selesai, sehingga kami tidak perlu  lagi mengajukan izin penggunaan jalan Kabupaten,” kata Wasrip.

Hasil pantauan lapangan, sejak minggu lalu, sudah ada alat berat terus bekerja memperbaiki titik-titik jalan yang rusak. Perbaikan itu dilakukan bersama oleh PT Arkara Prathama Energi dan PT Kaltim Prima Coal.(*)

Writer: AsdarEditor: Lechang
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://satumakna.id/wp-content/uploads/2024/03/Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-1445-H.jpg