Polres Kutim Permudah Pelayanan Dalam Satu Gedung SPKT di Bukit Pelangi

  • Share
Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto meresmikan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kutim, di Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Sangatta.

SANGATTA, SATUMAKNA.ID-Pelayanan Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur yang sebelumnya terpencar di berbagai tempat, kini semakin mudah hanya dalam satu gedung. Pelayanan terpusat itu dimulai setelah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur Irjen Pol Nanang Avianto, Senin (27/5/2024) lalu, meresmikan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang terletak di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Sangatta.

Gedung SPKT yang terdiri dari dua lantai itu, akan difungsikan untuk memberikan delapan bentuk pelayanan masyarakat. Delapan jenis pelayanan itu, antara lain:
1. Pelayanan pengurusan bagi kelompok rentan (disabilitas).
2. Pelayanan ijin keramaian.
3. Pelayanan SKCK baru.
4. Pelayanan SKCK perpanjangan.
5. Pelayanan laporan dan pengaduan (SPKT).
6. Pelayanan konfirmasi tilang ETLE.
7. Pelayanan surat bebas narkoba.
8. Pelayanan propam Presisi atau Siwas Presisi.

Baca juga:
Polres Kutim Sita 1,139 Kilogram Shabu dan Mengamankan Tiga Tersangka di Sangatta
Kapolda Kaltim Komitmen Lindungi Objek Vital Nasional

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic mengatakan, Pembangunan Gedung SPKT itu sebagai salah satu usaha kepolisian untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. “Kami berharap semua urusan pelayanan publik dan pengaduan di Polres Kutim ini menjadi lebih mudah. Sebelumnya semua terpisah-pisah, sekarang jadi terpusat di Gedung SPKT ini,” kata Bonic.

Gedung Dibangun Pemkab, Isinya Oleh KPC
Gedung dua lantai yang menjadi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kutim, dibangun oleh Pemkab Kutai Timur, melalui skema dana hibah APBD Kutim. Sementara isinya, berupa desain interior dan meubelair merupakan bantuan PT Kaltim Prima Coal (KPC), melalui program Multi Stakeholder for Corporate Social Responsibility (MSH CSR).

Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic mengatakan, proses penyelesaian Pembangunan Gedung SPKT memakan waktu lima bulan, mulai Agustus dan selesai pada bulan Desember 2023 lalu.
Tata letak ruangan gedung mencakup, lantai satu difungsikan untuk delapan layanan utama Polres Kutim dan lantai dua untuk ruang kasteka, ruang pemeriksaan urine bebas narkoba, ruang lanjutan penerimaan laporan dan pengaduan, ruang gelar perkara dan ruang digitalisasi atau operator layanan 110 dan ETLE.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://satumakna.id/wp-content/uploads/2024/03/Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-1445-H.jpg