Peringati HUT Pertambangan, Perhapi Kutim Gelar Mining Talk dan Seminar IUP

  • Share
Asisten Bupati Kutim Poniso Suryo Renggono menerima plakat dari Perhapi usai membuka acara Mining Talk

SANGATTA, SATUMAKNA.ID-Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Daerah Kutai Timur, menggelar acara Mining Talk dan Seminar Izin Usaha Pertambangan. Bertempat di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur pada Sabtu (2/11/24) yang dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemenkesra) Poniso Suryo Renggono sekaligus mewakili Pj. Bupati Kutim Agus Hari Kesuma.

Hadir dalam acara tersebut Chief Operating Officer (COO) sekaligus Kepala Teknik Tambang (KTT) KPC Hendro Ichwanto, Dewan Pakar Perhapi Kutim Poltak Sinaga, GM MOD Muhammad Raizal, GM CMD Didik Mardiono, Act. GM HR Iffan Fanani, Ketua Perhapi Kutim Zulfikar Rahman Sagala serta para PJO Kontraktor serta tamu undangan.

“Sektor pertambangan adalah salah satu bagian penting serta memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian masyarakat Kutai Timur,” kata Poniso Suryo Renggono membacakan pesan dari Pjs Bupati Kutim.

Poniso juga mengapresiasi Perhapi Kutim dalam mengadakan acara ini, dalam upaya meningkatkan pengetahuan tentang regulasi serta pengelolaan usaha pertambangan dengan tetap memperhatikan lingkungan. Agar pengelolaan sumber daya alam dalam hal ini pertambangan batubara KPC dapat terkelola dengan baik serta memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat serta dapat menciptakan lingkungan yang aman, ucapnya.

“Mari bersama mewujudkan visi Kutim yang Sejahtera dan berkelanjutan dengan komitmen kuat” ucapnya mengakhiri sambutan.

Panitia dalam kesempatan tersebut secara simbolis sekaligus menyerahkan beasiswa dari Perhapi Kutim untuk 25 pelajar tingkat SMA dan SMK berprestasi se Kutim.

Ketua Perhapi Kutim, Zulfikar Rahman Sagala ditemui tim liputan Satumakna.Id, bahwa kegiatan Mining Talk sekaligus Seminar hari ini merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-35 Perhapi.

Asisten Bupati Poniso Suryo Renggono membuka Mining Talk Perhapi Kutim

“Seminar dengan topik seputar perizinan usaha pertambangan kami pilih, dikarenakan masih ada dinamika terkait hal ini di lapangan. Dan Perhapi merasa terpanggil untuk turut mengedukasi melalui kegiatan seminar hari ini”, ungkap Zulfikar.

Zulfikar lebih lanjut mengatakan, agenda Mining Talk menghadirkan 4 orang guest speaker diantaranya Alim Perdana dari KPC, Sabar Nababan dari PT. AECI Mining Explosive, Tri Sutrisno A. Arbi dari PT. Dharma Henwa serta Slamet Widodo dari PT. AEL Mining Services.

Dalam kesempatan tersebut Zulfikar juga menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah dalam hal ini Pemkab Kutim dan manajemen KPC, yang telah memberikan dukungan kepada Perhapi Kutim.

COO sekaligus KTT KPC Hendro Ichwanto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas undangan sekaligus mengapresiasi kegiatan yang telah dilaksanakan dengan baik oleh panitia acara.

Edo sapaan akrab Hendro Ichwanto dalam kesempatan tersebut menyebut jika saat ini lahan konsensi KPC seluas 61 ribu ha, meliputi dua wilayah, yaitu Sangatta Project dan Bengalon project. Dengan jumlah tenaga kerja kurang lebih 27 ribu lebih orang tenaga kerja, baik KPC maupun Kontraktor.

KPC yang berdiri sejak 1982, lanjut Edo memulai produksi batubara pada tahun 1991 dengan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang berakhir pada tahun 2021. Dan sejak 1 Januari 2022 KPC mendapat ijin IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sampai tahun 2031 dari pemerintah, ungkapnya.

Dengan kiprah KPC selama 30 tahun lebih, selayaknya KPC beserta perusahaan kontraktor memiliki pengalaman serta semangat kerja yang produktif agar lebih baik kedepannya. Dengan tetap menjalin kerjasama antar divisi dan departemen serta tetap menjaga prosedur keselamatan dan kesehatan kerja juga mengutamakan safety.

Seminar dengan Topik Izin Usaha Pertambangan menghadirkan dua orang narasumber, Dwi Ayu Putri, S.T (Inspektur Tambang Ahli Muda) dan Danang Wijaya B. (Inspektur Tambang Ahli Muda) dari Kementerian ESDM RI.

Memberikan materi terkait Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara berdasarkan PP No.3 tahun 2010 dengan cara permohonan wilayah. Baik pihak badan usaha, koperasi maupun perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://satumakna.id/wp-content/uploads/2024/03/Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-1445-H.jpg