Kutim Dapat Durian Runtuh Kenaikan Royalty Batu Bara

  • Share
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman (kiri) saat mendapatkan surprise kue ulang tahun dari KPC

ABPD Naik Spektakuler Menjadi Rp 5,9 Triliun

SATUMAKNA.ID-Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengakui mendapatkan imbas positif atas kenaikan royalty batubara, pasca perubahan rezim perizinan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Alhamdulillah, kita (Kutai Timur, red) turut merasakan dampak dari kenaikan tarif royalty batubara,” kata Bupati Kutai Timur, Drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si, pada sambutannya dalam acara Family Gathering Crew Charlie PT Kaltim Prima Coal (KPC), di Ruang Akasia Gedung Serbaguna (GSG), Bukit Pelangi, Minggu (19/3/2023).

Lebih lanjut menurut Bupati, kenaikan royalty itu secara langsung telah memberikan kontribusi kepada pemerintah dalam membantu percepatan pembangunan di Kutai Timur. “Kenaikan ini telah memberikan kontribusi kepada pemerintah dalam membantu percepatan pembangunan Kutai Timur,” kata Ardiansyah.

Apa yang disampaikan Bupati Ardiansyah cukup beralasan. Pasalnya, pada rezim PKP2B KPC, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalty batubara hanya sebesar 13,5 persen. Nilai ini dibagi 20% untuk Pemerintah Pusat, 16% untuk Provinsi Kaltim, 32% Untuk Kabupaten Kutai Timur sebagai daerah penghasil dan 16% lainnya dibagi rata kepada kabupaten/kota dalam satu Provinsi Kaltim.

Baca Juga:
* Target Produksi 78 Juta Ton, BUMI Andalkan Produksi Batubara KPC
* Kapolda Kaltim Tur Tambang Memastikan SOP Obvitnas KPC Berjalan Baik

Coal terminal KPC

Namun, pasca penerapan UU Minerba yang baru, PNBP atau royalty dimungkinkan bisa mencapai 28% dari produksi. Dalam aturan turunan UU Minerba, pada PP No 15 Tahun 2022 disebutkan, kewajiban perpajakan dan royalty bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), dikenakan tarif berjenjang sesuai Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Pada PP No 15 Tahun 2022 ini juga, pemegang IUPK dibagi ke dalam dua jenis, yakni IUPK sebagai kelanjutan dari PKP2B Generasi 1 dan IUPK sebagai kelanjutan dari PKP2B Generasi 1 Plus.

Khusus untuk KPC, masuk dalam kategori IUPK Kelanjutan PKP2B Generasi 1 dan dikenakan tarif royalty/PNBP berkisar 14 persen sampai 28 persen sesuai Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Berikut tariff royalty/PNBP IUPK dari PKP2B Generasi 1:
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 14%.
HBA antara US$ 70 – US$ 80 per ton, tarif royalti 17%.
HBA antara US$ 80 – US$ 90 per ton, tarif royalti 23%.
HBA antara US$ 90 – US$ 100 per ton, tarif royalti 25%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 28%.

Berdasarkan rilis data Kementerian ESDM periode Februari 2023, HBA periode Februauri dipatok pada harga USD 227,05 atau lebih dari USD 100 per ton. Maka royalty KPC yang disetorkan ke pemerintah sesuai PP No 15 Tahun 2022 adalah 28 persen.

Berhubung rencana produksi batubara KPC tahun 2023 mencapai 53 juta ton, maka royalty batubara untuk pemerintah bisa mencapai 14,84 juta ton. Jika dikalikan harga USD 150 saja, maka potensi pendapatan pemerintah (pusat, provinsi dan kabupaten) bisa mencapai USD 226 juta dollar atau Rp 34,05 triliun pada tahun 2023.

Tak heran, dalam dua tahun belakangan ini, APBD Kutai Timur mengalami peningkatan yang cukup fantastis. Pada APBD tahun 2023, DPRD telah mengesahkan sebanyak Rp 5,9 triliun. Nilai ini terbesar dalam sejarah Kabupaten Kutai Timur sejak beridri pada tahun 1999 sialm. Bahkan bukan tidak mungkin bisa meningkat lagi di akhir tahun sesuai realisasi penerimaan tahun 2023.

Pada APBD Perubahan tahu 2022 lalu, APBD Kutai Timur mencapai Rp 4,9 triliun. Angka ini jauh melampaui penetapan awal tahun yang hanya mencapai Rp 2,9 triliun, mengalami kenaikan mencapai Rp 2 trilun karena penetapan royalty 28% bagi KPC oleh Presiden Jokowi melalui PP No 15 Tahun 2022, yang dikeluarkan pada bulan April 2022.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://satumakna.id/wp-content/uploads/2024/03/Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-1445-H.jpg