Satumakna.id – Kejaksaan Negeri Kutai Timur berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar Rp 4,3 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Solar Cell Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Henriyadi W. Putro dalam acara penyerahan uang sitaan, Rabu (8/2/2023) menyatakan, uang sebesar Rp 4,3 miliar tersebut berhasil mereka sita dari para Direktur Pelaksana Proyek Solar Cell serta Pegawai Negeri Sipil dan TK2D yang terlibat dalam pelaksanaan Proyek Solar Cell tersebut.
“Pada hari ini, kami Kejaksaan Negeri Kutai Timur akan melaksanakan penyerahan uang rampasan perkara tindak pidana korupsi pengadaan Solar Cell PLTS Home System, pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP, tahun anggaran 2020 sebesar Rp 4.302.436.500, kepada Pemerintah Daerah Kutai Timur dalam hal ini melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,” kata Henriyadi.
“Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai pihak, diantara dari para Direktur Pelaksana Proyek Pengadaan Solar Cell, serta PNS dan TK2D sebagai pelaksana Proyek Solar Cell,” sambung Henriyadi.
Berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa (BPK) Pusat, kasus ini mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp 53,6 miliar. Proyek pengadaan Solar Cell PLTS ini bersumber dari APBD Kutai Timur tahun anggaran 2020 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar.
Kasus korupsi ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, dengan empat terdakwa, yakni PA, selaku pembawa anggaran ke DPMPTSP Kutim dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun potong tahanan, uang pengganti Rp 27.499.100.000, subsidiair 4 (empat) tahun penjara, dan denda sebesar 1 miliar subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
MZW, sebagai Distributor Solar Cell dari PT Surya Utama Putra, tuntutan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun penjara, uang pengganti Rp 8.958.700.000, subsidiair 5 (lima) tahun penjara, dan denda sebesar Rp 750 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
AB, selaku anggota PPHP, dituntut pejara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam), uang pengganti Rp 2.075.984.500, subsidiair 4 (empat) tahun penjara, dan denda sebesar Rp 750 Juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
HS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan potong tahanan, uang pengganti sebesar Rp 303.500.000, subsidiair 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dan denda Rp 750 Juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Selain uang, Kejari Kutai Timur juga telah menyita satu unit kendaraan roda empat Range Rover Evoque, Nomor Polisi KT 1406 ME. Mobil ini telah dititipkan di Gudang BB Kejari Kutim.(*)






